Popular Posts

Featured 1

hp tercanggih pada saat ini

Featured 2

hp tercanggih pada saat ini

Featured 3

hp tercanggih pada saat ini.

Featured 4

hp tercanggih pada saat ini

Featured 5

hp tercanggih pada saat ini.

Tampilkan postingan dengan label Pesantren Mahasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pesantren Mahasiswa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Mei 2012

PERBEDAAN ANTARA NABI DAN RASUL

Perbedaan antara Nabi dan Rasul

Pengertian Bahasa (Etimologi)
1. Nabi
Nabi berasal dari asal kata “An Naba’” yang berarti “Berita” Allah subhaana wa ta'ala  berfirman :


“Tentang apakah mereka saling bertanya-tanya? Tentang berita yang besar”(QS. An Naba’:1-2)

 
      Dikatakan “Nabi” karena ia adalah orang yang mengabarkan dan yang dikabarkan. “Dikabarkan” dalam artian bahwa para nabi  adalah orang yang diberikan kabar oleh Allah subhaana wa ta'ala  dan “Mengabarkan” karena mereka mengabarkan perintah-perintah dan wahyu-wahyu dari Allah subhaana wa ta'ala, Allah subhaana wa ta'ala  berfirman :
“Dan kabarkanlah kepada mereka tentang tamu-tamu Ibrahim”.(QS. Al Hijr:51)
2. Rasul
Rasul berasal dari kata “Al Irsal”  yang berarti “Utusan”, atau dengan kata lain bahwa seorang rasul adalah orang yang diutus untuk suatu urusan yang penting. Allah subhaana wa ta'ala  berfirman :


“Dan sesungguhnya aku akan mengirim rasul (utusan) kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh rasul-rasul (utusan-utusan) itu.”.(QS. An Naml :53)


Dan dikatakan “Rasul” karena mereka adalah utusan-utusan Allah subhaana wa ta'ala  , sebagaimana firman-Nya :


“Kemudian Kami utus (kepada umat-umat itu) rasul-rasul Kami berturut-turut.”.(QS. Al Mu’minun :44)
      Setiap Rasul yang diutus oleh Allah subhaana wa ta'ala  membawa risalah sendiri-sendiri  yang dengannya dibebankan atas mereka untuk mengemban, menyampaikan dan mengikuti risalah tersebut.


Perbedaan antara Nabi dan Rasul
Telah bermunculan berbagai pendapat tentang perbedaan antara nabi dan rasul, diantaranya :
1. Tidak ada perbedaan antara nabi dan rasul
Pendapat ini tidaklah benar hal ini ditunjukkan oleh beberapa dalil diantaranya :
a. Penyebutan jumlah nabi dan jumlah rasul yang berbeda, dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam ahmad dari shahabat Abu Dzar Al Ghifari, hal ini menunjukkan bahwa nabi dan rasul memiliki perbedaan.
b. Firman Allah subhaana wa ta'ala  :
 


“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu…”.(QS. Al Hajj:52)
Ayat di atas memberikan suatu isyarat bahwasanya nabi dan rasul memiliki perbedaan.
2. Rasul lebih umum dibandingkan nabi, karena rasul adalah orang yang diberikan syariat melalui wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikannya kepada ummatnya, sedangkan nabi adalah orang yang mendapatkan wahyu namun tidak diperintahkan kepada mereka untuk menyampaikannya. Dengan kata lain bahwa setiap rasul adalah nabi namun tidak semua nabi adalah rasul. Pendapat ini banyak diperpegangi oleh banyak ulama.
Namun pendapat ini juga tidak sepenuhnya benar, karena apabila perbedaan yang mendasar antara nabi dan rasul adalah diperintahkan dan tidak diperintahkannya menyampaikan wahyu maka ini merupakan pendapat yang keliru hal ini dapat dilihat dari beberapa dalil-dalil yang ada diantaranya :
a. Firman Allah subhaana wa ta'ala  :
 


“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi…”(QS. Al Hajj:52)
Ayat diatas secara jelas menyebutkan bahwasanya seorang nabi mempunyai kedudukan yang sama dengan seorang rasul yaitu menjadi utusan Allah. Dan tidaklah seorang utusan tersebut diutus kecuali diperintahkan atas mereka untuk menyampaikan wahyu yang mereka dapatkan.
b. Menginggalkan “Penyampaian”  merupakan suatu bentuk penyembunyiaan wahyu Allah subhaana wa ta'ala  , dan Allah subhaana wa ta'ala  tidaklah menurunkan wahyu-Nya untuk disembunyikan dan dipendam di dalam hati seorang manusia yang kemudian wahyu tersebut hilang dengan wafatnya orang tersebut.
c. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  :
 


“Telah diperhadapkan kepadaku sekelompok manusia, maka saya seorang nabi dan bersamanya sejumlah orang dan ada pula seorang nabi dan bersamanya hanya seorang atau dua orang, bahkan adapula seorang nabi yang tidak seorangpun bersamanya…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits diatas menjelasakan bahwa setiap nabi juga mempunyai tugas yang sama dengan seorang rasul yaitu menyempaikan wahyu yang didapatkan untuk ummatnya. Hal ini ditunjukkan dengan adanya sekelompok orang yang menjadi pengikut tiap nabi, hanya saja jumlah mereka yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat usaha tiap nabi tersebut dalam menda’wahkan risalah yang mereka bawa kepada ummatnya.
     Dari pengertian-pengertian yang ada maka pendapat yang benar –insya Allah- tentang perbedaan antara nabi dan rasul adalah, bahwasanya rasul adalah orang yang diutus oleh Allah subhaana wa ta'ala  dengan membawa syari’at yang baru sedangkan nabi adalah orang yang diutus oleh Allah subhaana wa ta'ala  untuk mengajarkan dan mengikuti syariat yang sebelumnya, hal ini didasarkan pada beberapa dalil diantaranya :
1. Hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  bersabda :
 

 
“Adalah Kaum bani israil mempunyai banyak dan setiap nabinya saling berkaitan dengan nabi sebelumnya, tiap kali seorang nabi wafat maka akan muncul nabi yang baru” (HR. Bukhari dan Muslim), dan semua nabi-nabi bani israil ini diutus di atas syariat yang satu yaitu syariat yang dibawa oleh Musa alaihissalam yaitu “Taurat”, dan disamping itu mereka juga mendapatkan wahyu dan diperintahkan untuk menyampaikan wahyu-wahyu tersebut kepada ummat mereka, seperti yang terdapat dalam firman Allah subhaana wa ta'ala  :
 


Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: "Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah". Nabi mereka menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang." Mereka menjawab: "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?" Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim”(QS. Al Baqarah:246)
Ayat diatas menunjukkan bahwasanya seorang nabi dari nabi-nabi Bani Israil mendapatkan wahyu dari Allah subhaana wa ta'ala  berupa perintah untuk berperang kepada kaumnya, dan tidaklah kaumnya tersebut mengetahui isi wahyu yang diturunkan kepada nabi tersebut kecuali dengan jalan menyampaikan wahyu yang ia dapatkan.
Jumlah nabi dan rasul
      Allah subhaana wa ta'ala  dengan hikmah-Nya telah mengutus pada setiap kaum seorang nabi,-kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  karena beliau diutus untuk seluruh ummat-, dan tidaklah Allah subhaana wa ta'ala  mengadzab suatu kaum kecuali telah di datangkan sebelumnya hujjah (penjelasan) melalui seorang nabi, Allah subhaana wa ta'ala  berfirman :
 


“…Dan Kami tidak akan meng`azab sebelum Kami mengutus seorang rasul”.(QS. Al Isra’:15)
      Allah subhaana wa ta'ala  telah menyebutkan beberapa nabi dan rasul di dalam Al Qur’an  sebanyak 25 orang di banyak ayat, namun hal tersebut bukanlah batasan jumlah nabi dan rasul yang pernah diutus dipermukaan bumi ini, bahkan Allah subhaana wa ta'ala  telah mengutus nabi dan rasul dalam jumlah yang banyak, sebagaimana yang diisyaratkan dalam Al Qur’an, Allah subhaana wa ta'ala  berfirman :
 


“…Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan”.(QS. Fathir:24)
dan di dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  telah menyebutkan secara jelas jumlah para nabi dan rasul, diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiyallahu 'anhu  ia berkata :
 


“Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berapakah jumlah para rasul?”, beliau bersabda :”Lebih dari tiga ratus orang dan itu merupakan jumlah yang banyak” (HR. Ahmad)
Diriwayat lain Abu Dzar berkata :


”Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam  berapakah jumlah para nabi ? Beliau bersabda : “Seratus dua puluh empat ribu, dan tiga ratus lima belas orang diantaranya adalah para rasul, hal itu merupakan jumlah yang banyak” (HR. Ahmad)
      Banyaknya jumlah nabi dan rasul ini menunjukkan bahwasanya para nabi dan rasul yang di ketahui namanya hanya sedikit padahal masih terdapat lebih banyak lagi para nabi dan rasul yang tidak diketahui namanya, hal ini telah diisyaratkan di dalam Al Qur’an di banyak ayat, diantaranya firman Allah subhaana wa ta'ala  :
 


Dan (kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka kepadamu.”.(QS. An Nisaa’:164)
Dan diayat lainnya Allah subhaana wa ta'ala  berfirman :
 


"Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu.”(QS. Gafir:78)

PENGERTIAN DAN HUKUM DARI TAHLILAN

PENGERTIAN DAN HUKUM DARI TAHLILAN

 Pengertian dan hukum dari tahlilan-Tahlilan adalah acara ritual (serimonial) memperingati hari kematian yang biasa dilaku-kan oleh umumnya masyarakat Indone-sia. Acara tersebut diselenggarakan keti-ka salah seorang dari anggota keluarga telah meninggal dunia. Secara bersama-sama, setelah proses penguburan selesai dilakukan, seluruh keluarga, handai tau-lan, serta masyarakat sekitar berkumpul di rumah keluarga mayit hendak menye-lenggarakan acara pembacaan beberapa ayat al Qur’an, dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan untuk mayit di “alam sana” karena dari sekian materi bacaannya ter-dapat kalimat tahlil ( لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ) yang diulang-ulang (ratusan kali), maka acara tersebut biasa dikenal dengan istilah “Tahlilan”.
Pada saat itu pula, keluarga mayit menghidangkan makanan serta minuman untuk menjamu orang-orang yang se-dang berkumpul di rumahnya tersebut. Biasanya acara seperti itu terus berlang-sung setiap hari dari hari pertama hingga hari ketujuh, kemudian dilanjutkan pada hari ke-40, hari ke-100, hingga mengin-jak tempo setahun serta tiga tahun dari waktu kematian, dengan hidangan yang disajikan disetiap acaranya biasanya akan lebih istimewa, dengan model hidangan yang berbeda-beda sesuai dengan adat kebiasaan yang biasa berjalan di tempat tersebut. Sehingga secara sepintasacara tersebut layaknya sebuah pesta kecil-kecilan belaka, bahkan tidak jarang muncul senda gurau dan gelak tawa di dalam acara tersebut. Sehingga akhirnya muncul opini publik yang memberikan kesimpulan bahwa acara tersebut adalah merupakan salah satu bagian dari ciri khas penganut mazhab Syafi’i.

Dalil pembolehan perjamuan tahli-lan

      Orang yang membolehkan acara per-jamuan tahlilan mempunyai dua argumen yaitu argumen naqli (nash) dan argumen ‘aqli (akal).

Adapun argumen naqli, mereka berdalil-kan keterangan dari kitab Hasyiyah ‘ala Maraqy al Falah karangan Ahmad ibn Ismail Ath Thahawy, yaitu (yang artinya):
“Dimakruhkannya hukum penghidangan makanan oleh keluarga mayit, bertenta-ngan dengan keterangan yang diriwayat-kan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad  yang shahih dari Ashim bin Kulaib dari bapaknya dari laki-laki Anshar, ia berkata :

))خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ r فِي جَنَازَةٍ  فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَتِهِ فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ وَ وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا وَرَسُولَ اللهِ r يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ ((رواه أبو داود و أحمد

“Kami bersama Rasulullah r keluar menuju pemakaman janazah, sewaktu hendak pulang muncullah isterinya mayit, mengundang untuk singgah, kemudian ia menghidangkan makanan. Rasulullah pun mengambil makanan tersebut dan kemu-dian para shahabat turut mengambil pula dan mencicipinya dan pada mulut Rasulullah r terdapat sekerat daging”.

Hadits tersebut menunjukkan bahwa diperbolehkan keluarga mayit menghi-dangkan makanan, berikut mengundang masyarakat terhadap hidangan tersebut”. 

      Landasan lain yang digunakan seba-gai alat justifikasi oleh pihak yang mene-rima acara tersebut adalah melalui argumen ‘aqly (akal) yaitu tepatnya me-lalui istihsan (menganggap sesuatu itu baik berdasarkan logika)

Bantahan

      Ahmad ibn Ismail Ath Thahawy menggunakan dalil  naqli yang dilansir dari Sunan Abi Daud, namun apabila kita bandingkan dengan hadits yang sama dari kitab asalnya (Sunan Abi Daud dan Musnad Imam Ahmad) mempunyai per-bedaan yang sangat signifikan dibanding-kan dengan hadits aslinya.

Berikut adalah hadits yang asli dari Abu Daud dalam kitabnya Sunan Abi Daud :

))خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ r فِي جَنَازَةٍ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ r وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ فَلَمَّا رَجَعَ اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَةٍ  فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ ثُمَّ وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا فَنَظَرَ آبَاؤُنَا رَسُولَ اللهِ r يَلُوكُ لُقْمَةً فِي فَمِهِ ((رواه أبو داود و أحمد

“Kami bersama Rasulullah r keluar menuju pemakaman janazah, maka aku melihat Rasulullah r di atas kuburan sedang beliau mengajarkan kepada orang yang menguburkan mayit tersebut: "Lapangkan di kedua bagian kakinya (mayit),lapangkanlah di bagian kepala-nya, maka sewaktu hendak pulang mun-cullah seorang wanita, mengundang untuk singgah, kemudian ia menghidangkan ma-kanan. Rasulullah r pun mengambil makanan tersebut dan kemudian para shahabat turut mengambil pula dan mencicipinya, dan bapak-bapak kami melihat pada mulut Rasulullah r sekerat daging”. 

      Perbedaannya adalah, dalam versi Ath Thawa

wy lafadz hadits diberi dhamir mudzakkar ghaib (امْرَأَتِهِ) yang mengan-dung arti “isterinya si mayit” sedangkan dalam aslinya atau dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ahmad, lafadz tersebut adalah tanpa diberi dhamir mudzakkar ghaib      (امْرَأَةٍ ) yang artinya “seorang wanita”

    Sisi pentingnya adalah ketika lafazah tersebut diberi dhamir mudzakkar ghaib  (امْرَأَتِهِ) maka pengertiannya adalah wanita yang memanggil Rasulullahr beserta para shahabat sepulang dari penguburan jenazah, kemudian menghidangkan ma-kanan yang dicicipi oleh Rasulullah r beserta para shahabatnya, adalah isteri-nya mayit (keluarga mayit). Dan karena Rasulullahr mencicipi hidangan terse-but, maka mengadung arti sunnah (taqri-riah) terhadap proses penghidangan ma-kanan oleh keluarga mayit, sekaligus undangan serta mencicipi hidangnya. Implikasi hukumnya adalah acara perja-muan tahlilan adalah merupakan bagian dari sunnah rasul

    Tetapi lain halnya apabila lafazh tersebut tanpa diberi dhamir Mudzakkar Ghaib (امْرَأَةٍ). Maka pengertiannya adalah wanita tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan mayit tersebut (bukan keluarga mayit). Bahkan di dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dinyatakan dengan jelas bahwa wanita tersebut adalah orang Quraisy yang hadir pada proses pemakaman.

    Dengan kata lain, hidangan yang sem-pat dicicipi oleh Rasulullah rberserta shahabatnya w adalah hidangan yang disajikan bukan oleh keluarga mayit, me-lainkan oleh pihak lain. Apabila demikian, maka sejatinya hadits tersebut tidak ada hubungannya dengan permasalahan aca-ra perjamuan tahlilan. Sebagai konse-kuensinya adalah batal-lah argumen yang menerima acara tersebut.

      Dan adapun argumen mereka de-ngan berargumen ‘aqliy model istihsan. Maka hal ini merupakan alasan yang ti-dak dapat dibenarkan, sebagaimana yang di jelaskan dalam kitab Ushul Al fiqh Syafi’iyyah dikatakan bawa istihsan yang diartikan dengan berpindahnya hukum dari ketentuan dalil (Al Qur’an dan As Sunnah) kepada ketentuan kultur adalah ditolak. bahkan lebih tegas Imam Syafi’i menyatakan bahwa barangsiapa menga-malkan istihsan maka berarti dia telah menciptakan hukum sendiri.

    Maka sungguh tidak masuk akal apa-bila terdapat orang yang mengaku ber-madzhab Syafi’i, tetapi masih suka me-laksanakan acara perjamuan tahlilan.

Tahlilan dalam pandangan Islam

       Acara perjamuan tahlilan merupakan hal yang diada-dakan di dalam agama. Hal ini berdasarkan dalil naqli dan ‘aqli. 

Adapun dalil naqli adalah hadits mauquf (atsar) yang shohih dari shahabat Jarir bin Abdullah t beliau berkata :

))كُنَّا نَرَى الإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنْ النِّيَاحَةِ ((رواه ابن ماجه

“Kami (para shahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta menghidangkan makanan merupakan bagian dari niyahah (mera-tapi mayat)” (R. Ibnu Majah)
dan diriwayatkan dari Ibn Abi Syaibah, bahwasanya :

قَدِمَ جَرِيْرٌ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ : هَلْ يُـنَاحُ فَبْلَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ ؟ قَالَ : لاَ، فَهَلْ تَجْتَمِعُ النِّسَاءُ عِنْدَكُمْ عَلَى الْمَيِّتِ وَ يُطْعِمُ الطَّعَامَ ؟ قَالَ : نََعَمْ، فَقَالَ : تِلْكَ النِّيَاحَةُ

“Shahabat Jarirt mendatangi shahabat Umar, lalu Umart berkata : “Apakah kamu sekalian suka meratapi mayit?” Jarir menjawab:”Tidak”, Umar Berkata : “Apakah ada diantara wanita-wanita kali-an semua, suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangan-nya?” Jarir menjawab : “Ya” Umar berkata : “Hal demikan itu adalah sama dengan niyahah”

Berkata Said bin Jubair t :

ثَلاَثَةٌ مِنْ عَمَلِِ الْجَاهِلِيَّةِ اَلنِّيَاحَةُ وَ الطَّعَامُ عَلَى الْمَيِّتِ وَ بَيْتُوْتةُ الْمَرْأَةِ ثَمَّ أَهْلَ الْمَيَّتِ لَيْسَتْ مِنْهُمْ

“Tiga bagian yang merupakan perbuatan orang-orang jahiliyah, yaitu niyahah, hidangan dari keluarga mayit  dan me-nginapnya para wanita di rumah keluarga mayit”
Dan adapun dalil ‘aqli tentang pelarangan acara tersebut adalah bahwasanya, hu-kum asal manusia di dalam agama Islam yaitu hendak menghilangkan atau meng-hindari pembebanan, hal ini sesuai de-ngan inti muatan pesan Rasulullah r :

) إِنَّ هَذَا الدِّينَ يُسْرٌ ( رواه النسائي

“Sesungguhnya Agama ini (Islam) adalah mudah” (HR. An Nasa’ai)
Acara perjamuan tahlilan haruslah ditolak dan tidak boleh  dilaksanakan karena di dalamnya terdapat unsur memberatkan kepada pihak keluarga mayit dan me-ngandung akses negatif yang tidak jarang acara tersebut pada akhirnya menimbulkan konflik di antara anggota keluarga mayit yang diakibatkan karena masalah harta yang dipakai sebagai biaya pelaksaan acara tersebut.

Berkata Imam An Nawawi rahimahullah :
“Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut adalah tidak ada dalil naqli-nya dan hal tersebut merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disunnahkan” (Lihat: Al Majmu 5:186)

Kesimpulan

     Setelah kita perhatikan bersama, dari penjelasan di atas. Ternyata pendapat yang menolak/ melarang acara perjamu-an tahlilan-lah yang memiliki argumen yang kuat ; baik dari segi naqli maupun ‘aqli. Dengan demikian kesimpulan me-ngenai hukum dari acara perjamuan tahlilan adalah merupakan perbuatan bid’ah yang tidak disukai oleh agama. Rasulullah rbersabda :

) كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ ( رواه النسائي

“Semua bid’ah adalah sesat dan semua kesesatan tempatnya di Neraka” (HR. An Nasa’ai)
Dan memang kesan dari acara perjamu-an tahlilan tersebut justru bertentangan dengan pesan Rasulullah r :

) اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ (رواه أبو داود

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyibukkan” (HR. Abu Daud)

Jadi bukan keluarga mayit yang seharus-nya menghidangkan makanan, tetapi kita-lah yang semestinya mengirim maka-nan kepada mereka, karena dengan de-mikian berarti kita telah menolong sauda-ra kita yang sedang tertimpa musibah. Wallohul Muwaffiq.

EMPAT PERTANYAAN SETELAH HARI KIAMAT

EMPAT PERTANYAAN SETELAH HARI KIAMAT

Empat pertanyaan setelah hari kiamat-Setiap muslim wajib mengimani hari akhir atau hari Kiamat. Bahkan hal itu merupakan rukun iman yang kelima. Di dalam hadits-hadits shahih di terangkan bahwa setelah dunia ini hancur, manusia yang di dalam kubur dibangkitkan dan semua akan dikumpulkan oleh Allah di padang Mahsyar. Siapkah kita menghadapi peristiwa tersebut? Apa saja yang akan terjadi pada saat itu ? 
Pada saat itu manusia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah tentang segala macam yang telah dilakukan selama hidup di dunia ini. Pada hari itu tidak berguna harta, anak, tidak bermanfaat apa yng dibanggakan selama di dunia ini. Pada hari itu hanya ada penguasa tunggal yaitu Allah yang telah memberikan berbagai macam nikmat kepada manusia, kemudian Dia menyuruh menggunakan nikmat tersebut sebaik-baiknya dalam rangka mengabdi kepada-Nya.
    Karena Allah yang telah mengaruniakan nikmat-nikmat itu kepada manusia, maka sangatlah wajar apabila Ia menanyakan kepada manusia untuk apa nikmat-nikmat itu digunakan.
Dalam sebuah hadits, Rasululah bersabda :               
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَا فَعَلَ بِهِ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ رواه الترمذي و الدارمي
“Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba (menuju batas shiratul mustaqim) sehingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, ilmunya untuk apa ia amalkan , hartanya dari mana ia peroleh dan kemana iahabiskan dan badannya untuk apa ia gunakan” (HR. Tirmidzi dan Ad Darimi)
1. Umur
     Umur adalah sesuatu yang tidak pernah lepas dari manusia. Bila kita berbicara tentang umur, maka berarti kita berbicara tentang waktu. Allah dalam Al Qur’an telah bersumpah dengan waktu “Demi masa” maksudnya agar manusia lebih memperhatikan waktu. Waktu yang diberikan Allah adalah 24 jam dalam sehari-semalam. Untuk apa kita gunakan waktu itu? Apakah waktu itu untuk beribadah atau untuk yang lain-lain yang sia-sia?
     Diantara sebab-sebab kemunduran umat Islam ialah bahwa mereka tidak pandai menggunakan waktu untuk hal-hal yang bermanfaat, sebagian besar waktunya untuk bergurau, bercanda, ngobrol tentang hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan terkadang membawa kepada perdebatan yng tidak berarti dan pertikaian. Sementara orang-orang kafir menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga mereka maju dalam berbagai bidang kehidupan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Keadaan umat Islam saat ini sangat memprihatinkan. Ada diantara mereka yang tidak mengerti ajaran agamanya dan ada yang tidak mengerti ilmu pengetahuan umum. Bahkan ada di antara mereka yang buta huruf baca tulis Al Qur’an. Bila kita mau meningkatkan iman dan amal, makaseharusnyalah kita bertanya kepada diri masing-masing; sudah berapa umur kita hari ini?, dan apa yang sudah kita ketahui tentang Islam?, apa pula yang sudah kita amalkan dari ajaran Islam ini? dan apa yang telah kita sumbangkan untuk kejayaan Islam?. Janganlah kita termasuk orang yang merugi.
2. Ilmu
Yang membedakan antara muslim dan kafir adalah ilmu dan amal. Orang muslim berbeda amaliahnya dengan orang kafir dalam segala hal, dari mulai kebersihan, berpakaian, ber-rumah tangga, bermua’malah dan lain-lain. Seorang muslim diperintahkan oleh Allah dan RasulNya agar menuntut ilmu. Allah berfirman :
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ الزمار :9
 “Apakah sama orang yang tahu (berilmu) dengan yang tidak berilmu?” (QS. Az Zumar:9)
    Ayat ini kendatipun berbentuk pertanyaan tetapi mengandung perintah untuk menuntut ilmu. Menuntut ilmu agama hukumnya wajib atas setiap individu muslim, sabda Rasulullah :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِم
“Menuntut ilmu (agama) adalah wajib atas setiap muslim” . )
misalnya tentang membersihkan najis. Berwudhu yang benar, cara shalat yang benar dan hal-hal yang dilaksanakan setiap hari. Karena bila ia melakukan suatu amalan ibadah yang ia sendiri tidak mengetahui ada tidaknya dalil tentang amalan tersebut baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah, maka amalannya akan tertolak, Rasulullah bersabda :
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه البخاري و مسلم
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan ibadah yang kami tidak perintahkan maka amalan tersebut akan tertolak” (HR. )
Disamping itu pula Allah akan bertanya kepadanya kenapa ia mengikuti apa yang tidak ketahui, seperti dalam firman-Nya :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا الإسراء:36
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya (QS. Al Isra’:36)
Ilmu yang sudah dipelajari oleh umat islam harus digunakan untuk kepentingan Islam. Ilmu yang sudah dituntut dan dipelajari wajib diamalkan menurut syari’at Islam. Ilmu tidak akan berarti apa-apa dalam hidup dan kehidupan manusia kecuali bila manusia mengamalkannya Rasulullah bersabda :
”Beramallah kamu (dengan ilmu yang ada) karena tiap-tiap orang dimudahkan menurut apa-apa yang Allah ciptakan atasnya” (HR. Muslim)
3. Harta
Rasulullah bersabda :
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ رواه الترمذي و أحمد
”Bagi tiap-tiap umat itu fitnah dan sesungguhnya fitnah ummatku adalah harta” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
    Harta pada hakikatnya adalah milik Allah, harta adalah amanat Allah yang dilimpahkan kepada umat manusia agar dia mencari harta itu dengan halal, menggunakan harta itu  pada tempat yang telah ditetapkan oleh syari’at islam. Bila kita amati keadaaan umat islam saat ini, banyak kita dapati diantara mereka yang tidak lagi peduli dengan cara mengumpulkan hartanya apakah dari jalan yang halal atau dari jalan yang haram. Rasulullah telah meramalkan hal ini dengan sabdanya
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ رواه البخاري
“Nanti akan datang satu masa; di masa itu manusia tidak perduli dari mana harta itu ia peroleh, apakah dari yang halal ataukan dari yang haram” (HR. Bukhari)
    Setiap muslim harus hati-hati dalam mencari mata pencaharian hidupnya kerena banyak manusia yang terdesak masalah ekonomi lalu ia menjadi kalut hingga tidak perduli lagi harta itu dari mana ia peroleh. Ada yang memperoleh harta dari usaha-usaha yang batil, misalnya hutang tidak dibayar, korupsi, riba, merampok, berjudi dan lain sebagainya. Orang yang mencari usaha dari yang haram akan mendapat siksa dari Allah, seperti disabdakan oleh Rasulullah :
“Barangsiapa yang dagingnya tumbuh dari barang yang haram, maka Neraka itu lebih patut baginya (sebagi tempat) (HR. Hakim)
Harta yang kita dapat dengan cara yang halal harus pula kita infaqkan pada jalan yang benar pula. Maka wajib pula kita gunakan harta itu dalam rangka untuk menggakkan kalimat Allah di muka bumi ini.
    Di dalam Al Qur’an ada delapan golongan yang berhak mendapat zakat, yaitu para fuqara (orang fikir), masakin (orang miskin), amil (pengurus) zakat, Mua’llaf (orang yang baru masuk islam), untuk membebaskan budak, orang-orang yang berhutang, untuk perjuangan jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan. Di masa-masa sekarang ini ada beberapa kelompok yang masuk prioritas utama yang berhak mendapat infaq dan shadaqah, yaitu golongan fuqra, masakin dan orang yang di jalan Allah.
    Orang fakir adalah orang yang butuh tetapi tidak mempunyai pekerjaan sedangkan hidupnya digunakan untuk membantu agama Islam. Jadi orang fikir yang dibantu adalah orang yang memang hidupnya untuk berjuang di jalan Allah bukan pemalas yang tidak mau berusaha dan tidak melaksanakan syari’at Islam. Sedangkan orang  miskin adalah orang yang berusaha tetapi usahanya hanya mencukupi kebutuhan minimalnya dalam keluarganya untuk makan sehari-hari.
4. badan
    Manusia merupakan mahkuk yang  paling sempurna yang diciptakan Allah dimuka bumi ini. Dengan kesempurnaan susunan tubuh serta akal fikiran yang diberikan Allah, manusia dijadikan sebagai khalifah di bumi, manusia dibebani taklif agar dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Jasmani manusia ini dituntut bekerja untuk melaksanakan fungsi khilafah dalam rangka mengabdi kepada Allah. Letihnya manusia dalam malaksanakan ibadah kepada Allah akan diganjar dengan pahala. Tetapi bila letihnya dalam rangka bermain-main, mengerjakan maksiat, perbuatan sia-sia, beribadah dengan yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah, maka sia-sialah letihnya itu bahkan ada yang diganjar dengan api Neraka, karena mereka termasuk orang-orang yang celaka, sebagaimana sabda Rasulullah :
”Tiap-tiap amal (pekerjaan) ada masa-masa semangat, dan tiap–tiap masa semangat ada masa lelahnya maka barangsiapa lelah letihnya karena melaksanakan sunnahku, maka ia telah mendapatkan petunjuk, dan barangsiapa lelah letihnya bukan karena melaksanakan sunnahku, maka dia termasuk orang yang binasa” (HR. Hakim dan Al Baihaqi)
    Demikianlah pada hari mahsyar masing-masing manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang telah dikerjakannya selama hidupnya di dunia. Sudah siapkah kita menjawab pertanyaan–pertanyaan yang akan ditanyakan kepada kita pada saat itu? Kalau belum kapan lagi kita mempersipkan diri kalau tidak sekarang?
Segala puji bagi Allah, Penguasa sekalian alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan atas nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.

PENGERTIAN PUASA 'ASYURA DALAM BULAN MUHARRAM

PENGERTIAN PUASA 'ASYURA DALAM BULAN MUHARRAM

Pengertian puasa 'asyura dalam bulan Muharram-Sesungguhnya   bulan  Allah Muharram merupakan bulan yang agung lagi penuh berkah, Muharram adalah awal bulan pada tahun hijriyah dan termasuk salah satu dari bulan - bulan haram, sebagaimana firman Allah I yang artinya : 

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di-antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu” (QS. At Taubah :36)
       Adapun maksud dari firman Allah I “Janganlah kamu menganiaya diri kamu” yakni, pada bulan-bulan haram karena kesalahan atau dosa yang dikerjakan waktu itu lebih besar dibandingkan dengan kesalahan atau dosa yang dikerjakan pada bulan-bulan selainnya. Berkata Qatadah رحمه الله :“Sesungguhnya kezholiman yang dikerjakan pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya dibandingkan jika dikerjakan di luar bulan-bulan haram, walaupun sebenarnya kezho-liman di dalam segala hal dan keadaan meru-pakan dosa besar akan tetapi Allah I senan-tiasa mengagungkan dan memuliakan bebera-pa perkara/ urusan menurut kehendakNya”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir surat At Taubah: 36).
      Diriwayatkan dari Abu Bakrah t, Nabi r bersabda :
)...السَّــنَةُ اثْــنَا عَشَرَ شَـهْرًا مِنْـهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَــاتٌ ذُو الْـقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَـيْنَ جُمَادَى وَشَعْـبَانَ( رواه البخاري
“…Setahun terdiri dari dua belas bulan di da-lamnya terdapat empat bulan haram, tiga dianta-ranya berurutan, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan  keempat adalah Rajab yang diantarai oleh Jumadil (awal dan tsani) dan Sya’ban” (HR. Bukhari)
       Dinamakan Muharram karena tergolong bulan haram dan sebagai penekanan akan ke-haramannya.

Keutamaan Memperbanyak Puasa Sun-nah Pada Bulan Muharram :
     Dari Abu Hurairah RA ia telah berkata, Rasulullah SAW bersabda :
)أَفْضَلُ الصّـِيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ ( رواه مسلم
“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah Muharram”(HR. Muslim).
      Lafadz "شهر الله" (Bulan Allah), penyandaran “Bulan” kepada “Allah” dimaksudkan sebagai bentuk pengagungan-Nya kepada bulan terse-but. Imam Alqari رحمه الله berkata: “Nampak-nya maksud dari hadits tersebut adalah ber-puasa pada seluruh bulan Muharram”.
      Akan tetapi telah diriwayatkan, bahwasa-nya Nabi r tidaklah berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan saja, jadi hadits ini hanya menunjukkan keutamaan memper-banyak puasa pada bulan Muharram, bukan berpuasa dengan sebulan penuh.
       Dan telah diriwayatkan juga bahwa Nabi SAW senantiasa memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban, hal ini mungkin dikarenakan belum turunnya wahyu kepada beliau yang menjelaskan tentang keutamaan bulan Muharram kecuali pada akhir hayatnya sebe-lum beliau sempat berpuasa pada bulan tersebut. (Lihat Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi)

Sejarah ‘Asyura :
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما telah berkata:
قَدِمَ النَّبِيُّ r الْمَدِينَةَ فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ :  )مَا هَذَا ؟( قَالُوا : "هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى" قَالَ ) فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْـكُمْ( فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ  رواه البخاري
“Setelah Nabi SAW tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura, beliau bekata: “apakah ini?”, mereka menjawab: “Ini adalah hari yang baik dimana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh-musuhnya hingga Musa berpuasa pada hari itu”, selanjut-nya beliau berkata: “Saya lebih berhak atas Musa dari kalian”, maka beliau berpuasa dan memerin-tahkan shahabatnya untuk berpuasa pada hari itu (HR. Bukhari).
      Sebenarnya puasa ‘Asyura telah dikenal pada zaman jahiliyah sebelum datangnya zaman nubuwwah, dari Aisyah رضي الله عنها ia telah berkata:
) أَنَّ قُرَيــْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ( رواه البخاري
“Sesungguhnya orang-orang jahiliyah juga ber-puasa pada hari itu…”. (HR. Bukhari)
Imam Qurthubi رحمه الله berkata: “Mungkin orang-orang Quraisy waktu itu masih berpegang dengan syariat sebelumnya seperti syariat Nabi Ibrahim u, dan juga telah diriwayatkan bahwa Nabi r berpuasa ‘Asyura di Makkah sebelum hijrah ke Madinah dan setibanya di Madinah beliau kemudian menemukan orang-orang Yahudi merayakan hari itu, maka Nabi menanyakan hal tersebut dan mereka berkata sebagaimana telah disebutkan di dalam hadits yang lalu, lalu beliau memerintahkan sahabatnya untuk me-nyelisihi kebiasaan mereka yang menjadikan ‘Asyura sebagai hari raya, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Abu Musa t :
كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ يَوْمًا تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَ تَـتَّخِذُهُ عِيدًا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ r ) صُومُوهُ أَنْـتُمْ ( رواه مسلم
“‘Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menganggapnya sebagai hari raya” Maka Nabi r bersabda: “Berpuasalah kalian pada hari itu” (HR. Muslim).

KEUTAMAAN DAN FAEDAH MEMBACA AL-QUR'AN

KEUTAMAAN DAN FAEDAH MEMBACA AL-QUR'AN

Keutamaan dan faedah membaca Al-Qur'an-Sesungguhnya Al Qur'an diturunkan tidak lain kecuali untuk suatu tujuan yang agung yaitu sebagai pelajaran dan hukum. Adapun pada saat ini, banyak manusia yang meninggalkan kitab yang agung ini, tidak mengenalnya kecuali hanya pada saat-saat tertentu saja, "Diantara mereka ada yang hanya membaca saat ada kematian, diantara mereka ada yang hanya menjadikannya sebagai jimat dan diantara mereka ada yang hanya mengenalnya pada saat bulan Ramadhan saja."
Memang benar bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur'an, kita dianjurkan agar memperbanyak membaca Al Qur'an pada bulan ini. Namun tidak sepantasnya seorang muslim berpaling dari kitab yang mulia ini di luar bulan Ramadhan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjanjikan keutamaan yang begitu banyak bagi para pembacanya meskipun di luar bulan Ramadhan, dan diantaranya adalah : 

1. Memperoleh kesempurnaan pahala
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ يَـتْـلُونَ كِتَابَ اللهِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَنـــْفَقُوا مِمَّـا رَزَقْـنَاهُمْ سِرًّا وَعَلاَ نِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ . لِيُـوَفّـِـيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيـَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ . فاطر : 29-30

"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri. (QS. Fathir : 29-30) Berkata Qatadah : "Mutharrif رحمه الله apabila membaca ayat ini beliau berkata : "ini ayat para qari'" (Lihat Tafsir Ibnu Katsir III: 554)

2. Syafa'at bagi pembaca Al Qur'an
Dari Abu Umamah, ia berkata : "Saya mendengar Rasulullah Radhiyallahu 'anhu bersabda :
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يـَأْتِي يَوْمَ الْقِـيَامَةِ شَفِيعًا ِلأَصْحَابِهِ . رواه مسلم
"Bacalah Al Qur'an karena sesungguhnya Al qur'an itu akan datang di hari kiamat untuk mmeberi syafa'at bagi yang membacanya" (HR. Muslim)
Dan dari Abdullah bin Amru bin Ash Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
الصّـِيَامُ وَالْقُرْآنُ يـَشْفَعَانِ لِلْـعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصّـِيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّــهَوَاتِ بِالـنَّــهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ وَيـــَــقُولُ الْقُرْآنُ مَــنَــعْتُهُ الـنَّــوْمَ بِاللَّـيْلِ فَشَــفِّعْنِي فِيهِ قَالَ: فَيُشَفَّعَانِ رواه أحمد
"Puasa dan Al Qur'an akan memberi syafa'at kepada hamba kelak di hari kiamat, puasa berkata : "Ya Rabbku saya telah mencegahnya dari memakan makanan dan menyalurkan syahwatnya di siang hari, maka izinkanlah aku memberi syafa'at kepadanya. Dan berkata Al Qur'an :"Saya telah mencegahnya dari tidur di waktu malam, maka izinkanlah aku memberi syafa'at kepadanya, Nabu bersabda :"Maka keduanya memberikan syafa'at" (HR. Ahmad) 

Oleh karena itu dianjurkan untuk memperbanyak membaca Al Qur'an Al Karim terutama di bulan Ramadhan, karena bulan ini merupakan bulan Al Qur'an. Para ulama As salaf Ash Shalih bila menghadapi bulan Ramadhan mereka menyambutnya dengan membaca Al Qur'an lebih banyak dari bulan lainnya. Mereka menyibukkan diri dengan tadarrus Al Qur'an, mempelajarinya, mengajarkannya dan qiyamul lail dengan membaca ayat-ayatnya agar mereka beruntung mendapat syafa'at dari puasa dan Al Qur'an yang mereka baca serta agar mendapatkan ridha dan syurganya dari Ar Rahman. 

3. Pahala yang berlipat ganda bagi orang yang membaca Al Qur'an
Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Radhiyallahu 'anhu bersabda :
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ . رواه الترمذي
"Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah (Al Qur'an) maka baginya satu kebaikan dan satu kebaikan itu dilipatgandakan dengan sepuluh (pahala). Aku tidak mengatakan " الم "Alif Laam Mim adalah satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf" (HHR. Tirmidzi) 

4. Mengangkat derajat di Syurga
Dari Abdullah bin Amru bin Ash Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Radhiyallahu 'anhu bersabda :
يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ اقْرَأْ وَارْتَقِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ مَـنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَأُ بِهَا 
رواه الترمذى و أبو داود
"Dikatakan kepada Ahli Al Qur'an : "Bacalah dan keraskanlah dan bacalah (dengan tartil) sebagaimana engkau membacanya di dunia, sesungguhnya kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang kau baca" (HHR. Tirmidzi) 

5. Belajar dan mengajarkan Al Qur'an adalah amalan yang terbaik
Dari Utsman bin Affan Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Radhiyallahu 'anhu bersabda :

خَـيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ . رواه البخاري

"Sebaik-baik orang diantara kalian adalah yang mempelajari Al Qur'an dan mengajarkannya" (HR. Bukhari)
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : "Tidak diragukan lagi bahwa orang yang menggabungkan dalam dirinya dua perkara yaitu mempelajari Al Qur'an dan mengajarkannya, dia menyempurnakan dirinya dan orang lain, berati dia telah mengumpulkan dua manfa'at yaitu manfa'at yang pendek (kecil) dan manfa'at yang banyak, oleh karena inilah dia lebih utama" (Lihat Fathul Bari 4:76) 

6. Empat Keutamaan bagi kaum yang bekumpul untuk membaca Al Qur'an
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata Rasulullah Radhiyallahu 'anhu bersabda :
مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَـيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَـتْـلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيـَـتَدَارَسُونَهُ بَـيْـنَـهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَـيْهِمْ السَّكِينَةُ وَغَشِيَـتْهُمْ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمْ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمْ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ . روا مسلم
"Tidaklah suatu kaum berkumpul di suatu rumah dari rumah Allah (masjid) mereka membaca kitabullah dan saling belajar diantara mereka, kecuali Allah menurunkan ketenangan kepada mereka, mereka diliputi rahmat, dinaungi malaikat dan Allah menye butnyebut mereka pada (malaikat) yang didekatNya" (HR. Muslim)
Maka berbahagilah ahlul Qur'an dengan karunia yang agung dan kedudukan yang tinggi ini, maka sungguh sangat mengherankan orang yang masih bermalas-malasan bahkan berpaling dari majelis Al Qur'an. 

7. Membaca Al Qur'an adalah perhiasan Ahlul Iman 
Dari Abu Musa Al Asy'ari Radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Radhiyallahu 'anhu bersabda :
مَـثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ اْلأُتْرُجَّةِ رِيحُـهَا طَـيِّبٌ وَطَعْمُـهَا طَـيِّبٌ وَمَـثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَـثَلِ التَّمْرَةِ لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُـهَا حُلْوٌ وَمـَـثَلُ الْمُـنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَـثَلُ الرَّيْحَانَةِ رِيحُـهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُـهَا مُرٌّ وَمـَـثَلُ الْمُـنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَـثَلِ الْحَـنْظَلَةِ لَـيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُـهَا مُرٌّ . رواه البخاري و مسلم
"Perumpamaan orang mukmin yang membaca Al Qur'an itu bagaikan jeruk limau; harum baunya dan enak rasanya dan perumpamaan orang mu'min yang tidak membaca Al Qur'an itu bagaikan buah kurma; tidak ada baunya namun enak rasanya. Dan perumpamaan orang munafik yang membaca Al Qur'an itu bagaikan buah raihanah; harum baunya tapi pahit rasanya dan orang munafik yang tidak membaca Al Qur'an itu bagaikan buah hanzhalah; tidak ada baunya dan pahit rasanya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Orang mu'min yang tidak membaca Al Qur'an berati ia telah menghilangkan salah satu sifat esensinya yaitu baik pada zhahirnya. Ini merupakan kekurangan bagi pribadi seorang muslim, yang seharusnya mampu membaca Al Qur'an, menghafalkannya dan mentadabburinya tapi justru melalaikannya 

8. Membaca Al Qur'an tidak sebanding dengan Harta benda dunia.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah Radhiyallahu 'anhu bersabda :
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ أَنْ يَجِدَ فِيهِ ثَلاَثَ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ قُلْـنَا : نَعَمْ ، قَالَ : فَثَلاَثُ آيَاتٍ يَقْرَأُ بِهِنَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثِ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ رواه مسلم
"Apakah salah seorang diantara kalian senang bila pulang kepada keluarganya dengan mendapatkan tiga ekor unta khalifat yang gemuk-gemuk ?" Kamipun berkata : "Ya" Beliau bersabda : "Maka tiga ayat yang dibaca oleh seseorang diantara kalian dalam shalatnya itu lebih baik dari tiga ekor unta khalifat yang gemuk-gemuk" (HR. Muslim)
Harta yang paling dicintai orang Arab pada waktu itu adalah unta khalifat, apabila unta khalifat yang besar lagi gemuk memiliki nilai kekayaan yang besar yang diperebutkan manusia, maka sesungguhnya belajar atau membaca satu ayat dari kitab Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih baik disisi Allah dari pada unta tersebut.
Bersegera membaca Al Qur'an lebih banyak manfa'atnya dari pada berdesak-desakan memperebutkan harta kekayaan dunia yang akan sirna tidak meninggalkan bekas. Adapun bacaan Al Qur'an maka pahalanya tersimpan untukmu. 

9. Keutamaan orang yang mahir membaca Al Qur'an
Dari Aisyah رضي الله عنها ia berkata, Rasululah Radhiyallahu 'anhu bersabda :
الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيـَـتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَـيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ 
رواه مسلم
"Orang yang mahir Al Qur'an bersama para malaikat yang mulia dan baik-baik dan orang yang membaca Al Qur'an dan terbata-bata membacanya dengan mengalami kesulitan melakukan hal itu maka baginya dua pahala" (HR. Muslim) 

Setelah anda ketahui wahai saudaraku muslim pahala besar dan kedudukan yang dicapai orang yang membaca Al Qur'an maka tidak ada kewajiban bagi anda kecuali menyingsingkan lengan untuk bersungguh-sungguh, banyak membaca Al Qur'an dan mentadabburinya serta menjaga kontinuitas amal itu, tidak putus atau malas pada bulan Ramadhan atau pun bulan-bulan lainnya -Wallahu Musta'an-

Abu Ubaidillah Syahrul Qur'ani 

Maraji':
1. Warattilil Qur'ana Tartila, Washaya wa Tanbihat fit Tilawah wal Hifdzi wak Muraja'ah (Terj), Dr. Anis Ahmad Karzun
2. Kaifa Na'isyu Ramadhan (Terj), Abdullah Ash Shalih
3. Bida'un Naas Fil Qur'an (Terj), Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz